HUKUM PACARAN MENURUT
ISLAM
“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah
perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau
dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah
haram. Mengapa haram?
Karena
pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa
besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya
berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak
mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ?
Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui
tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru
berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam
hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang
berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak,
bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang
menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga
diharamkan.
Demikian
juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan
tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang
kelemahan manusia.
Berikut
ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
- Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
- Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
- Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
- Dengan ancaman bagi yang
berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik
memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang
bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang
lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah
akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari
kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina,
ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang
akan kekal di neraka).
Oleh
karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik
yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang
pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk,
tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh
dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita
semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau
minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita?
Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air
mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam
mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang
paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi
orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim
bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang
negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat
karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit.
Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga
timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para
pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
- Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
- Kalau belum siap menikah,
banyaklah berpuasa dan berolahraga
- Jauhkan mata dan telinga dari
segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
- Dekatkan diri dengan Allah,
dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir,
membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri
pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan
selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
- Dan ingat bahwa Allah telah
menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina
yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke
alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh
pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda
wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu
entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
(diadaptasi dari majalah Perkawinan dan Keluarga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar